Admin Mengucapkan _Selamat Hari Guru Ke-71 Tahun, Guru Harus Bangga Dengan Profesi Teramat Mulia

Mandi Besar Tanpa Menggunakan Shampo dan Sabun, Apakah Sah?


Mau tanya, Apakah boleh Mandi Besar Tanpa Menggunakan Shampo dan Sabun. Misalnnya pas di perjalanan tidak bawa sabun atau shampo. Thank’s

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Rukun mandi besar ada dua:
Pertama, Niat melakukan mandi besar, sesuai latar belakang dia melakukan mandi. Jika dia mandi besar karena junub, maka dia berniat mandi untuk menghilagkan hadats besar. Dan jika dia mandi besar untuk jumatan, maka dia berniat mandi hari jumat.
Kedua, Membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.
(al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51).
Mengenai tata cara membasahi seluruh badan dengan air, ada riwayat dari Aisyah dan Maimunah yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi. Selengkapnya bisa anda pelajari.
Dalam penjelasannya, Aisyah mengatakan,
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Demikian pula yang diceritakan Maimunah. Beliau mengatakan,
ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dalam hadis di atas, tidak ada penjelasan mengenai alat pembersih yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti daun bidara. Karena itu, bukan syarat mandi wajib, harus menggunakan sabun atau shampo.
Kesimpulannya:
Mandi junub boleh dilakukan tanpa sabun maupun shampo, dengan syarat semua anggota tubuh basah.
Allahu a’lam.
Share this post :

Posting Komentar

Pengumuman Kehendak Nikah

 
Support : Creating Website | Rusman Blogger | Rusman@
Copyright © 2016. KUA Kec. Tanete Riattang - All Rights Reserved
Tho Bone Creating Website Published by Rusman@
Tanete Riattang Timur Bone